Diskusi Ilmiah: Hukum Kritis & Mitigasi Lingkungan bagi Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Suku Mairasi di Kota Jayapura
Jayapura, 31 Januari 2025 – Yayasan Lingkungan Hidup (YALI) Papua telah menggelar diskusi ilmiah bertajuk Hukum Kritis & Mitigasi Lingkungan yang ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan pemuda Suku Mairasi di kota Jayapura, Papua. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kritis mengenai hukum perlindungan hutan dan hak-hak masyarakat adat, dan sekaligus memahami perubahan iklim yang berdampak pada lingkungan tempat tinggal mereka sehingga generasi muda dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka. Diskusi ini berlangsung di Aula YPMD-Irja, Kantor YALI Papua, pada Kamis, 31 Januari 2025, mulai pukul 12.00 WIT hingga selesai. Narasumber utama, Bapak Zadrak Wamebu, akan membahas peran hukum dalam melindungi lingkungan, khususnya di wilayah adat Mairasi yang mencakup Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana, Papua Barat dan narasumber lainnya adalah Direktur YALI Papua, Bapak Nicodemus A. P. Yomaki, yang memberi pengantar terkait Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim dan Peran Masyarakat Adat dalam menjaga ciptaan Tuhan dengan memegang teguh adat istiadat yang selalu dipakai untuk menjaga keseimbangan bumi.
Ancaman terhadap Wilayah Adat Suku Mairasi
Wilayah adat Suku Mairasi dikenal kaya akan sumber daya alam dan hutan yang luas. Namun, meningkatnya aktivitas penebangan liar dan eksplorasi tambang berpotensi menjadi ancaman serius terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat adat Mairasi. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi generasi muda Suku Mairasi yang sedang menempuh pendidikan di kota Jayapura agar mereka dapat memperjuangkan kelestarian lingkungan dan hak-hak komunitasnya.
Tujuan Diskusi
Diskusi ilmiah ini memiliki tiga tujuan utama:
-
Meningkatkan Pemahaman tentang Hukum Kritis dalam Konteks Lingkungan Memberikan wawasan kepada peserta mengenai konsep hukum kritis serta bagaimana regulasi dan kebijakan berperan dalam perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
-
Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Pemuda dalam Mitigasi Perubahan Lingkungan Menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan peran aktif generasi muda dalam mitigasi perubahan lingkungan melalui advokasi kebijakan, aksi komunitas, dan gerakan berbasis kearifan lokal.
-
Merumuskan Rekomendasi dan Rencana Aksi untuk Perlindungan Lingkungan Menghasilkan strategi dan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan oleh pemuda dan masyarakat adat untuk menghadapi tantangan lingkungan serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan keberlanjutan ekosistem di wilayah adat mereka.
Partisipasi Generasi Muda
Melalui diskusi ini, diharapkan generasi muda Suku Mairasi dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan lingkungan. Acara ini terbuka bagi seluruh pelajar, mahasiswa, dan pemuda Suku Mairasi di Kota Jayapura yang ingin berkontribusi dalam upaya pelestarian alam dan advokasi hak-hak masyarakat adat, secara khusus bagi suku mereka, Mairasi.
Tanggapan Peserta setelah Mengikuti Diskusi
Setelah mengikuti diskusi ini, Rudy Jafata, salah seorang mahasiswa Mairasi, yang kuliah di Hubungan Internasional, Universitas Sains dan Teknologi Papua mengatakan: "Menurut saya, konsep hukum kritis yang telah kita pelajari dalam kegiatan ini sangat luar biasa. Saya mendapatkan banyak wawasan, salah satunya mengenai bahasa politik yang sering digunakan. Misalnya, istilah ‘sumber daya alam’ yang seharusnya lebih tepat disebut sebagai ‘kekayaan kita.’ Namun, karena permainan bahasa politik, istilah ini menjadi ‘sumber daya alam,’ yang jika ditelaah lebih dalam, tidak sepenuhnya relevan dan masuk akal.
Saya juga menyadari bahwa untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat, kita perlu melakukan tindakan nyata. Misalnya, jika hutan kita sudah rusak, maka kita perlu melakukan reboisasi. Poin-poin yang disampaikan dalam diskusi ini memang benar dan sangat relevan.
Sejauh ini, masyarakat adat di Papua belum benar-benar merasakan perlindungan hukum yang menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan oleh negara. Selain itu, tidak ada sosialisasi dan transparansi dari pemerintah dalam menangani isu-isu masyarakat adat. Bahkan, sering kali masyarakat adat justru menjadi objek dari berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka.
Hal ini dapat dilihat dari materi tentang Undang-Undang Agraria yang kita bahas tadi. Undang-undang ini diadopsi dari hukum kolonial Belanda, bangsa yang pernah menjajah kita. Akibatnya, regulasi ini masih menjadi permasalahan bagi masyarakat adat hingga saat ini."